Bahas Vaksin Kedaluwarsa, DPR Ingatkan Kesehatan Masyarakat yang Utama

06-04-2022 / KOMISI IX
Anggota Panja Pengawasan Vaksin Komisi IX DPR RI Sri Meliyana saat menghadiri Panja Vaksin Komisi IX RDP dengan Kepala Badan POM, Dirjen Kefarmasian, Alat Kesehatan, Kementerian Kesehatan dan Direktur Utana Bio Farma, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (6/4/2022). Foto : Mentari/mr

 

 

Anggota Panja Pengawasan Vaksin Komisi IX DPR RI Sri Meliyana mengatakan DPR bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah bertahun-tahun mensosialisasikan slogan Cek Klik (Kemasan, Label, Izin Edar dan Kadaluarsa) kepada masyarakat. Hal itu membuat masyarakat mengerti akan keamanan dalam memilih suatu produk. Hal ini terkait perpanjangan masa kedaluwarsa vaksin Covid-19.

 

“Setelah memahami  itu, dan melekat di masyarakat, Kepala BPOM mengatakan saat ini ada Vaksin Covid-19 yang masa expired (kedaluwarsa) boleh diperpanjang. Masyarakat saat ini sudah cerdas, yang sudah mengerti istilah expired akan lebih teliti, makanya Komisi IX bertanya terus. Bukan karena ada keinginan menyalahkan, tetapi kami menuntut kebenaran (terkait perpanjangan masa kedaluwarsa vaksin),” katanya saat Panja Vaksin Komisi IX RDP dengan Kepala Badan POM, Dirjen Kefarmasian, Alat Kesehatan, Kementerian Kesehatan dan Direktur Utana Bio Farma, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (6/4/2022).

 

Menurut Meli, sapaan akrabnya, pemberian vaksin kepada masyarakat adalah langkah pemerintah untuk memberikan kekebalan tubuh kepada masyarkat, untuk itu memastikan mutu vaksin adalah tanggung jawab bersama. “Ini adalah tanggung jawab kita bersama yang sedang menjaga kesehatan masyarakat di masa pandemi. Prinsip menjaga masyarakat adalah yang utama harus kita lakukan,” tegas politisi Partai Gerindra itu, seraya meminta BPOM untuk terus memperbaiki tata kelola komunikasi publik.

 

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito menjawab alasan pihaknya memberikan kelonggaran terhadap batas kedaluwarsa vaksin Covid-19. Menurut Penny, istilah ‘kedaluwarsa’ dalam vaksin tidak sama dengan kedaluwarsa dalam makanan atau produk yang lain.

 

“Soal data self life yang kemudian menjadi tanggal kedaluwarsa, ini mungkin membingungkan bagi masyarakat awam. Jadi awalnya yang harus tidak digunakan dalam komunikasi publik itu adalah tanggal kedaluwarsa karena pemahaman di kita semua adalah itu sudah menunjukkan kualitas yang menurun. Tapi, dikaitkan vaksin Covid-19 yang diperpanjang expiration date-nya itu adalah vaksin yang masih berkembang,” jelas Penny. (rnm/sf)

BERITA TERKAIT
Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Komisi IX Minta Masyarakat Tak Panik
10-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh mengapresiasi langkah cepat Kementerian Kesehatan terkait ditemukannya virus Human...
Dukung MBG, Kurniasih: Sudah Ada Ekosistem dan Ahli Gizi yang Mendampingi
07-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati, menyatakan dukungannya terhadap implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang...
Nurhadi Tegaskan Perlunya Pengawasan Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis
07-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, menegaskan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang...
Dukung Program MBG, Legislator Tekankan Pentingnya Keberlanjutan dan Pengawasan
07-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Pemerintah secara resmi meluncurkan program Makanan Bergizi Gratis (MBG) pada 6 Januari 2025 di 26 provinsi. Program...